Antasari Azhar: Pak SBY Jujurlah
Dua bulan sebelum terjadinya pembunuhan Nasrudin. Hary Tanoesoedibji datang malam-malam ke rumah Antasari.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar akhirnya buka suara. Ia menyeret nama Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus pembunuhan Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari buka suara mengenai kasus yang menjeratnya. Dia mengungkapkan adanya keterlibatan SBY dan Hary Tanoesoedibjo untuk mengkriminalisasi dirinya. Antasari meminta SBY jujur dam terbuka kepada publik mengenai rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin.
"Saya minta Pak SBY jujur, terbukalah pada publik, terbukalah pada kita semua, saya sudah mengalami penjara delapan tahun," ujar Antasari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).
Antasari menyebut SBY merupakan inisiator dari kasus yang menjeratnya. Antasari mengatakan, SBY menginstruksikan Hary Tanoesoedibjo untuk menyambangi rumahnya. Kejadian itu, terjadi pada Maret 2009. Dua bulan sebelum terjadinya pembunuhan Nasrudin. Hary Tanoesoedibji datang malam-malam ke rumah Antasari.
"Orang itu adalah Hary Tanoesoedibjo. Beliau diutus oleh Cikeas, waktu itu siapa di Cikeas? Nah itu. (Hary Tanoe) datang ke rumah saya minta, 'Jangan menahan Aulia Pohan karena saya bawa misi Pak. Saya diperintah dari sana untuk menemui Bapak'," ujar Antasari mengutip pembicaraannya dengan Hary Tanoesoedibjo.
Tapi, Antasari menolak permintaan Hary Tanoe. Dia yang saat itu, menjabat sebagai Ketua KPK, mengatakan sudah ada Standar Operional Prosedur di KPK. "Saya bilang tidak bisa, KPK sudah ada sopnya untuk tetapkan tersangka ditahan, 'Waduh Pak, katanya ini keselematan bapak bagaimana?' waktu malam itu. Saya bilang, saya memilih jabatan, profesi penegak hukum konsekuensi apapun saya terima," ujar Antasari.
Dua bulan berselang, seusai pertemuan itu, terjadi pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pembunuhan dilakukan secara terencana dan melibatkan banyak pelaku.
Antasari diduga sebagai aktor intelektual di balik pembunuhan tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Apakah masih bisa kita katakan SBY tidak intervensi perkara? Ini bukti. Untuk tidak menahan Aulia Pohan? Tapi saya tidak bisa. Terus dikatakan kepada petinggi penegak hukum, Antasari liar tidak bisa dikendalikan lagi, proses. Inilah yang terjadi," ucap Antasari..
Saat Antasari menjabat sebagai Ketua KPK, Aulia Pohan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Apabila Aulia Pohan bersama dengan dua rekannya yang lain, yaitu Bun Bunan Hutapea dan Maman Sumantri, dinilai KPK bersalah,
KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan bersama Bun Bunan Hutapea dan Maman Soemantri, sebagai tersangka kasus dana aliran BI senilai Rp100 miliar kepada mantan pejabat BI dan anggota DPR.
Menurut KPK saat itu, penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada hasil penyelidikan, fakta persidangan, dan menyikapi putusan pengadilan mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah.
Burhadudin oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi divonis lima tahun penjara dalam kasus dana aliran BI. Aulia Pohan, merupakan menantu serta putra sulungnya yang menikah dengan Anissa Pohan, Agus Harimurti Yudhoyono. (tribun/dennis destriawan)