Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Tugas Polisi Mendalami Tuduhan Antasari

Sejak awal bergulir kasus pembunuhan Nasrudin banyak menuai opini. Terutama pada proses persidangan dan putusan yang agak aneh.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengamat: Tugas Polisi Mendalami Tuduhan Antasari
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Yenti Ganarsih. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pakar Hukum Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih mengatakan, mendorong kepolisian mendalami pernyataan Antasari Azhar yang menyatakan Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono rekayasa kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Sejak awal bergulir kasus pembunuhan Nasrudin banyak menuai opini. Terutama pada proses persidangan dan putusan yang agak aneh," ujarnya.

Saya katakan aneh karena kalau Antasari kena pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dan dia pejabat penegak hukum kenapa pidananya 18 tahun? Harusnya kan maksimum mati seumur hidup atau minimal 20 tahun.

Selain itu bukti baju juga tidak ada dan lain-lainya. Jadi kalau sekarang Antasari lapor seperti itu ya polisi cari bukti dan didalami saja dulu. Namun Polisi juga tidak bisa asal mengikuti kata Antasari bahwa SBY yang instruksikan kepada Hary Tanoesoedibjo. Tentu harus ada bukti. Dan ini tugas polisi untuk mendalaminya. (tribun/andri malau)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas