Pengamat: Tugas Polisi Mendalami Tuduhan Antasari
Sejak awal bergulir kasus pembunuhan Nasrudin banyak menuai opini. Terutama pada proses persidangan dan putusan yang agak aneh.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pakar Hukum Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih mengatakan, mendorong kepolisian mendalami pernyataan Antasari Azhar yang menyatakan Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono rekayasa kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Sejak awal bergulir kasus pembunuhan Nasrudin banyak menuai opini. Terutama pada proses persidangan dan putusan yang agak aneh," ujarnya.
Saya katakan aneh karena kalau Antasari kena pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dan dia pejabat penegak hukum kenapa pidananya 18 tahun? Harusnya kan maksimum mati seumur hidup atau minimal 20 tahun.
Selain itu bukti baju juga tidak ada dan lain-lainya. Jadi kalau sekarang Antasari lapor seperti itu ya polisi cari bukti dan didalami saja dulu. Namun Polisi juga tidak bisa asal mengikuti kata Antasari bahwa SBY yang instruksikan kepada Hary Tanoesoedibjo. Tentu harus ada bukti. Dan ini tugas polisi untuk mendalaminya. (tribun/andri malau)