Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Tak Gubris Antasari

Kasus SMS gelap yang ditangani Direktorat Reserse Krimininal Umum Polda Metro Jaya itu tidak ada perkembangan lantaran pihak Antasari

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kapolda Tak Gubris Antasari
Tribunnews.com/Dennis Destriyawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Moch Iriawan memberi hormat kepada wartawan seusai melangsungkan pertemuan dengan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Teddy Laksmana 

TRIBUNNEWS.COM -- KAPOLDA Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan enggan menanggapi perihal laporan adanya rekayasa kasus seperti diungkapkan Antasari Azhar. Menurutnya, penanganan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen tersebut telah selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Iriawan pernah berperan sebagai ketua tim penyidik kasus pembunuhan Nasrudin ketika menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kubu Antasari mengancam akan melaporkan Iriawan ke Propam Polri kalau tidak menindaklanjuti SMS gelap yang mengantarkan Antasari ke penjara.

Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman kepada Nasrudin. Namun SMS tersebut kemudian dijadikan barang bukti untuk menyeret Antasari sebagai aktor intelektual kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

"Saya pikir saya tak perlu menanggapi, karena kasus itu sudah selesai, sudah berkekuatan hukum tetap. Apa yang mau saya tanggapi," ujar Iriawan seusai saat meninjau TPS IV Budi Kemuliaan, Kelurahan Gambir, Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Kasus SMS gelap yang ditangani Direktorat Reserse Krimininal Umum Polda Metro Jaya itu tidak ada perkembangan lantaran pihak Antasari kurang memenuhi bukti.

"Beberapa kali ditanyakan buktinya mana? Nggak pernah diberikan juga oleh beliau (Antasari). Kalau ada silakan. Yang jelas saya tak akan menanggapi kasus hukum yang sudah selesai," ujar Iriawan. (dennis destriawan)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas