Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Mantan Dirut Garuda, KPK Periksa Direktur Citilink Indonesia

"Ada tiga saksi yang kami periksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Mantan Dirut Garuda, KPK Periksa Direktur Citilink Indonesia
Warta Kota/henry lopulalan
Emirsyah Satar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC dengan PT Garuda Indonesia (Persero), pada hari ini, Kamis (16/2/2017).

"Ada tiga saksi yang kami periksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Febri menuturkan ketiga saksi itu yakni Batara Silaban, VP Aircraft Maintenance Management PR Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigdo, Direktur Teknik Garuda Indonesia tahun 2007-2012 atau Direktur Produksi PT Citilink Indonesia tahun 2012-sekarang.

"Saksi terakhir yakni Devijati Wahjudo, dari pihak swasta yang juga diperiksa untuk tersangka ESA," tambah Febri.

Seperti diketahui, Emirsyah Satar (ESA), mantan Dirut Garuda diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia. Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar dan bentuk uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Dalam menangani perkara ini, KPK bekerja sama dengan penegak hukum negara lain karena kasus korupsi ini lintas negara.

Perantara suap, yakni Soetikno Soerdarjo (SS) diketahui memiliki perusahaan di Singapura. KPK menyatakan perkara ini murni perkara individu, bukan korupsi korporasi. Sehingga Garuda Indonesia dilepaskan dari perkara hukum ini.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1‎ KUHPidana.

Sedangkan Soetikno Soerdarjo‎ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas