Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Kehormatan MK Bacakan Hasil Sidang Etik Patrialis Akbar Malam Ini

Putusan MKMK yang akan dibacakan nanti malam itu menyangkut dua hal yakni mengenai jenis pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Majelis Kehormatan MK Bacakan Hasil Sidang Etik Patrialis Akbar Malam Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar berbicara kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2/2017). KPK memperpanjang masa tahanan Patrialis Akbar untuk 40 hari terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014?. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Nasib hakim konstitusi Patrialis Akbar akan ditentukan malam ini. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah selesai memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis Akbar.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan putusan MKMK yang akan dibacakan nanti malam itu menyangkut dua hal yakni mengenai jenis pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan.

"Ada dua hal isi putusan. Pertama apakah terbukti melakukan pelanggaran berat atau tidak, lalu kedua sanksi yang akan dijatuhkan," kata Fajar saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis )16/2/2017).

Menurut Fajar, Mahkamah Konstitusi kemudian akan mementuka sikap terkait putusan yang akan dibacakan MKMK pukul 19.00 WIB di ruang sidang lantai 4 Mahkamah Konstitusi.

"Apapun isi keputusan nanti, MK akan menjadikannya dasar untuk disampaikan kepada Presiden," tukas Fajar.

Seperti diketahui, Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap sebesar 20 ribu dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian suap tersebut dari pengusaha impor daging Basuki Hariman diduga untuk mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi tekait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas