Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratu Atut Chosiyah Kini Dititipkan di Rutan Pondok Bambu

Febri menuturkan, ‎Ratu Atut Chosiyah hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua kasus korupsi dan suap alat kesehatan Provinsi Banten tahun 2012.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sapto Nugroho

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Kamis (16/2/2017) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pantauan Tribunnews.com, Ratu Atut Chosiyah hadir mengenakan baju coklat lengan panjang dipadu celana panjang hitam dan sepatu olahraga.

Saat ditanya soal maksud kehadirannya, Ratu Atut Chosiyah bungkam.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, ‎Ratu Atut Chosiyah hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua kasus korupsi dan suap alat kesehatan Provinsi Banten tahun 2012.

"‎Hari ini pelimpahan tahap dua untuk RAC (Ratu Atut Chosiyah), mantan Gubernur Banten. Ada dua indikasi, yakni korupsi dan suap pengadaan alat kesehatan (alkes), nanti dijadikan dalam satu dakwaan," ungkap Febri Diansyah.

Febri Diansyah menjelaskan, sambil menunggu waktu sidang, Ratu Atut Chosiyah dipindahkan penahanannya ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

"Atut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tambah Febri Diansyah.

‎Untuk diketahui, atas pengusutan kasus ini KPK pernah digugat oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam praperadilan Tipikor pada awal Desember 2016.

MAKI menggugat karena menilai pengusutan yang dilakukan KPK terhadap Ratu Atut Chosiyah terkesan mandek‎.

Namun akhirnya, gugatan itu dicabut oleh MAKI.

Febri Diansyah mengakui, atas kasus ini, KPK sudah melakukan pelimpahan tahap satu pada ‎8 November 2016 lalu.

Sedangkan pelimpahan tahap dua, tersangka, dan barang bukti sempat terhambat karena Ratu Atut Chosiyah sakit.

Seperti apa Ratu Atut Chosiyah sekarang, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas