DPR Minta Kementerian Luar Negeri Lindungi Siti Aisyah
Meutya memaparkan isu yang beredar saat ini adalah Siti Aisyah dimanfaatkan sebagai jaring intelijen Korea Utara.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, meminta Kemenlu RI memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi Siti Aisyah.
Hal ini terkait tuduhan Siti Aisyah sebagai pembunuh Kim Jong Nam di Malaysia.
“Siti Aisyah sebagai WNI perlu mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Untuk itu, saya meminta Kemlu berperan aktif memberikan perlindungan bagi Siti Aisyah," kata Meutya Hafid di Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Prioritas Kementerian Luar Negeri kata Meutya saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR memberikan perlindungan secara aktif kepada WNI yang terkena kasus hukum di luar negeri. Karena hal itu Meutya meminta realisasinya dari pemerintah.
"Kami meminta implementasi dari Kemenlu,” ujar Meutya.
Ketua Bidang Luar Negeri Partai Golkar ini juga meminta penjelasan Kementerian Luar Negeri dari pemerintah Malaysia terkait keterlibatan Siti Aisyah.
"Jangan sampai ada warga negara kita yang langsung dipenjara tanpa ada kejelasan masalah hukum yang tengah dihadapi," kata Meutya.
Meutya memaparkan isu yang beredar saat ini adalah Siti Aisyah dimanfaatkan sebagai jaring intelijen Korea Utara.
Untuk itu, DPR meminta Kementerian Luat Negeri ataupun Badan Intelijen Negara (BIN) juga memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia terkait kebenaran hal tersebut.
"Jangan sampai ada berita hoax yang sengaja dibuat untuk mendiskreditkan Indonesia,” kata Meutya.