Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah: Kalau Ahok Punya Etika, Dia Harusnya Berhenti

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai Basuki Tjahja Purnama (Ahok) seharusnya tidak menjabat lagi sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fahri Hamzah: Kalau Ahok Punya Etika, Dia Harusnya Berhenti
POOL/MI/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2/2017). Dalam sidang lanjutan ke-10 tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai Basuki Tjahja Purnama (Ahok) seharusnya tidak menjabat lagi sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya Fahri melihat Ahok yang masuk putaran kedua Pilkada DKI masih menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.

"Sebenarnya kalau Ahok punya etika, secara etis dia harus berhenti (jadi gubernur Jakarta)," ujar Fahri di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Baca: Hakim yang Sidangkan Kasus Penistaan Agama Ahok Meninggal Dunia

Baca: Temui Ketua MA, Tjahjo Kumolo Bahas Soal Fatwa Kasus Ahok

Fahri mengingatkan di dalam UU Pemda, seorang Gubernur tidak boleh menjabat kembali selama masih terdakwa dalam sebuah kasus.

Fahri juga menambahkan alasan lain Ahok harus dicopot sebagai Gubernur karena berpotensi dituntut lima tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Yang benar bukan cutinya, secara hukum dia harus nonaktif. Karena UU mengatur demikian," kata Fahri.

Kata Fahri, Ahok seharusnya menyadari bahwa pejabat pemerintah tidak boleh jadi terdakwa.

Apalagi jabatan yang dipegang Ahok menurut Fahri sangat strategis.

"Etis bagi dia sebagai seorang terdakwa untuk tidak memegang jabatan pemerintah yang strategis," ungkap Fahri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas