Hari Ini KPK Periksa Mantan Dirut Garuda sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, Jumat (17/2/2017). Emir dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Diagendakan diperiksa hari ini untuk pertama kali sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Selain Emir, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd, diduga bertindak sebagai perantara suap.
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.(Abba Gabrillin)