Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla Sebut Sengketa Pilkada Tidak Akan Semua Diproses Lebih Lanjut MK

"Ini kan tidak akan semuanya diproses secara lebih lanjut, apalagi kalau selisihnya lebih dari dua persen,"

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jusuf Kalla Sebut Sengketa Pilkada Tidak Akan Semua Diproses Lebih Lanjut MK
tribunnews.com
jusuf kalla 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahapan Pilkada Serentak akan memasuki tahapan sengketa hasil pemilihan.

Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan bahwa tidak akan semua sengketa Pilkada akan diproses lebih lanjut di Mahkamah Konstusi, terlebih jika selisih suaranya besar.

"Ini kan tidak akan semuanya diproses secara lebih lanjut, apalagi kalau selisihnya lebih dari dua persen," kata dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/2/2017)

Dijelaskannya kemungkinan yang akan memenuhi sengketa Pilkada adalah Provinsi Banten dan beberapa Pilkada lainnya yang memiliki selisih tipis.

"Soalnya kalau selisihnya terlalu besar juga kan tidak bisa memenuhi persyaratan," kata dia.

Pasal 158 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak dijelaskan provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Berita Rekomendasi

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.

Adapun Peraturan MK juga mengatur hal serupa namun dengan hitungan matematis yang berbeda.

Dalam Pasal 6 ayat (3) PMK Nomor 5 dijelaskan bahwa persentase selisih suara dihitung dari suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas