KPK Periksa Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar
Emir diduga menerima suap senilai 20 miliar rupiah dan barang senilai 2 juta dolar Amerika terkait pengadaan mesin Rolls Royce untuk Garuda.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dipanggil penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPI).
Untuk pertama kalinya, Emir diperiksa terkait suap pengadaan mesin jet Rolls Royce, Jumat (17/2/2017).
Emirsyah Satar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengadaan mesin Rolls Royce asal Inggris untuk Pesawat Garuda Indonesia periode 2005 hingga 2016.
Emir diduga menerima suap senilai 20 miliar rupiah dan barang senilai 2 juta dolar Amerika.(*)
Berita Rekomendasi