Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrialis Akbar Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Hakim konstitusi Patrialis Akbar secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran berat yakni melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi t

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Patrialis Akbar Diberhentikan Secara Tidak Hormat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar berbicara kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2/2017). KPK memperpanjang masa tahanan Patrialis Akbar untuk 40 hari terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014?. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Patrialis Akbar secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran berat yakni melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi terkait pengujian Undang-Undang Tentang Peternakan dan Kesehatan Hakim di Mahkamah Konstitusi.

Patrialis Akbar diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi.

Keputusan tersebut dicapai usai pemeriksaan saksi-saksi, juga termasuk Patrialis Akbar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusil.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terduga Doktor Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi," kata Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta saat membacakan sidang putusan di Mahkamah Konsitutusi, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Kehormatan berpendapat Patrialis Akbar telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena terbukti melakukan pertemuan dan pembahasan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan baik secara langsung atau tidak langsung dengan Basuki Hariman.

Patrialis Akbar bertemu dengan pemilik Direktur CV Sumber Laut Perkasa Hariman Basuki di luar Mahkamah Konstitusi untuk membicarakan mengenai uji materi tersebut. Pertemuan tersebut juga dihadiri Kamaluddin yakni teman Patrialis.

Kamaluddin adalah orang yang mengenalkan Patrialis dengan Basuki Hariman.

Berita Rekomendasi

"Hakim terduga melakukan rangkaian pertemuan dengan Kamaluddin dan Basuki Hariman sebagai pihak berkepentingan baik langsung atau tidak langsung. Bahkan dalam rangkaian pertemuan tersebut telah terbukti melakuan pembahasan dan pembicaraan perkara nomor 129 tentang pengajuan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan," kata anggota Majelis Kehormatan As'ad Ali.

Patrialis harusnya bisa bersikap independen dan menjalankan fungsinya sebagai hakim konstitusi tanpa terpengaruh iming-iming atau tekanna dari pihak luar.

Patrialis juga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena mengeluarkan draft putusan uji materi Undang-Undang Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Padaha, uji materi tersebut adalah rahasia karena belum dibicarakan Mahkamah.

"Itu adalah dokumen rahasia Mahkamah Konstitusi yang dilarang diungkapkan atau disampaikan ke pihak lain. Hakim terbukti membocorkan informasi MK yang bersifat rahasia," kata As'ad Ali.

Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Denga demikian tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi telah berakhir.

Seperti diketahui, Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap sebesar 20 ribu Dollar Amerika Serikat dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian suap tersebut dari pengusaha impor daging Basuki Hariman diduga untuk mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi tekait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas