Peran Ipar Jokowi dalam Kasus Suap Dibongkar Saat Sidang
Dalam kasus ini, Rajamohanan didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,9 miliar kepada Handang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, diduga terlibat dalam perkara suap antara Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Nama Arif disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Rajamohanan. Dalam kasus ini, Rajamohanan didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,9 miliar kepada Handang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Arif adalah salah satu dari 42 saksi yang pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus suap ini.
Menurut Febri, peran Arif dalam perkara suap tersebut akan diperjelas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Tentu saja kami akan buktikan itu di persidangan, mulai dari perkenalan dengan terdakwa dan pihak lain di Ditjen pajak. Arif adalah salah satu dari 42 orang saksi," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Menurut Febri, semua saksi memiliki porsi masing-masing dalam rangkaian kasus suap tersebut.
Selanjutnya, sebagai bahan pembuktian, para saksi akan dikonfirmasi terkait adanya pertemuan, komunikasi, atau hal-hal apa pun yang relevan dengan perkara.
Meski nama Arif tercantum dalam surat dakwaan, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detail kaitan dan identitas Arif.
Namun, KPK mengakui bahwa Arif Budi Sulistyo terlibat dalam beberapa rangkaian kejadian yang dijelaskan dalam surat dakwaan. Arif diduga bertindak sebagai penghubung.
"Nama Arif Budi Sulistyo diduga sebagai mitra bisnis terdakwa dan diduga mengenal pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2017).
Dalam surat dakwaan, Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
Ia juga disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, terkait persoalan pajak PT EKP.
Jokowi mempersilakan KPK untuk memproses hukum siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap adik iparnya.
"Ya kalau ada yang enggak benar diproses hukum saja. Kita semua menghormati proses hukum yang ada di KPK. Kita semua menghormati," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/2/2017). (Abba Gabrillin)