PTUN Batalkan Putusan KIP Soal Kasus Munir, Jusuf Kalla: Pemerintah Ikut Putusan Hukum
Pemerintah ikut putusan hukum. Kalau memang pendapat PTUN begitu ya harus kita ikuti. itu yang penting,"
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menguggurkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) agar Sekretariat Negara membuka kasus pembunuhan Munir, Kamis (16/2/2017).
Beberapa pegiat HAM melihat bahwa hal itu sebagai bentuk pembungkaman dan upaya agar kasus tersebut tidak segera diselesaikan.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan pemerintah saat ini akan tetap menghormati putusan hukum yang berlaku.
Menurutnya, apa yang diputuskan Majelis Hakim PTUN merupakan produk hukum atas materi putusan KIP yang menjadi obyek hukum.
Baca: Jusuf Kalla Sebut Sengketa Pilkada Tidak Akan Semua Diproses Lebih Lanjut MK
"Pemerintah ikut putusan hukum. Kalau memang pendapat PTUN begitu ya harus kita ikuti. itu yang penting," ucapnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/2/2017)
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi bisa ikut campur mengenai hal tersebut, karena sudah ada produk hukum dan berada di ranah yudisial.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang penyampaian hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir ke publik.
Putusan ini menyatakan Setneg tidak wajib memberikan hasil TPF Munir kepada publik.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan KIP RI 025/IV/KIP-PS/2016 tanggal 10 Oktober 2016 sebagaimana dimohonkan keberatan permohonan.
Majelis hakim juga menyatakan informasi yang dimaksud permohonan untuk mengumumkan hasil TPF kasus meninggal Munir bukan kewenangan Setneg.
Karena itu, putusan menegaskan pemerintah tidak perlu mencari dokumen. Selain itu, majelis menegaskan Setneg tidak memiliki dokumen TPF tersebut.