Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyesal Terima Uang Suap, Budiman Memohon Divonis Ringan

Terdakwa suap Angggota DPRD Sumatera Utara Budiman Pardamean Nadapdap memohon divonis ringan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Menyesal Terima Uang Suap, Budiman Memohon Divonis Ringan
Ilustrasi suap dan korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa suap Angggota DPRD Sumatera Utara Budiman Pardamean Nadapdap memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta agar memvonis dirinya seringan-ringannya.

Di hadapan majelis hakim saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Budiman Pardamean mengaku terkejut tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya yakni pidana denda Rp 500.911.800 atas kerugian uang negara dan pidana tambahan Rp 200 juta.

"Sehingga total yang harus saya kembalikan Rp 700.911.800. Maka dengan segala kerendahan hati majelis hakim memberikan keringanan untuk mencicil pembayaran selama enam bulan atau sampai dua belas bulan karena saya lagi usahakan jual aset," kata Budiman Pardamean Nadapdap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Budiman mengatakan dirinya menyesal menerima uang yang bukan haknya. Budiman membela diri praktik tersebut sudah berlangsung lama di DPRD Sumatera Utara bahkan sebelum dia duduk jadi anggota Dewan.

Budiman mengatakan walau dia sebagai ketua fraksi, namun jabatan tersebut tidak berpengaruh lantaran dia mengaku tidak pernah meminta uang atau bertindak aktif. Dalam pleidoinya, Budiman mengatakan telah mengembalikan uang kepada negara melalui rekening KPK dan membuat testimoni di depan penyidik KPK.

Budiman meminta kemurahan hati majelis hakim karena tuntutan pidana penjara yakni lima tahun ditambah bila tidak bayar denda sangat memberatkan dirinya. Apalagi, kata dia, tiga orang anaknya masih membutuhkan kehadirannya.

"Mohon kiranya Majelis Hakim pertimbangkan itikad baik selama proses hukum saya koperatif dan mohon vonis ringan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," kata Budi Pardamean Nadapdap.

Berita Rekomendasi

Budiman Pardamean Nadapdap adalah anggota DPRD Sumatera Utara dari fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2019. Dia juga menjabat sebagai ketua fraksi PDI Perjuangan.
Budiman adalah salah satu terdakwa menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.

Hadiah tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, kedua persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, ketiga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.

Kemudian keempat terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, kelima persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Ke-enam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015. (tribun/eri k sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas