Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri PDT Minta Dana Desa Dilakukan Sesuai Aturan agar Tidak Timbul Fitnah

Pada awalnya di 2015 alokasi dana desa mencapai Rp 20,8 triliun, kemudian naik menjadi Rp 60 triliun di 2017.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menteri PDT Minta Dana Desa Dilakukan Sesuai Aturan agar Tidak Timbul Fitnah
Kontributor Malang, Andi Hartik
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo usai menghadiri seminar di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya Malang, Kamis (19/1/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa Anggaran Dana Desa (ADD) terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Hal ini sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang konsen dan peduli membangun Indonesia dari daerah dan desa. Desa diberikan kewenangan untuk mengelola pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi.

Pada awalnya di 2015 alokasi dana desa mencapai Rp 20,8 triliun, kemudian naik menjadi Rp 60 triliun di 2017.

Bahkan di 2018 dana desa kembali naik menjadi Rp 120 triliun. Tiap desa tahun ini menurutnya mendapat pembagian dana desa sebesar Rp 1,8 miliar dari sebelumnya hanya Rp 800 juta.

Dengan jumlah dana desa yang semakin besar ini, Eko meminta kepala-kepala desa untuk transparan dalam mengelola dana ini.

"Dengan dana yang bagus itu, saya minta tolong bapak dan ibu kepala desa biar tidak menjadi fitnah tolong pelaksanaan dan penggunaannya disesuaikan dengan aturan," kata Eko, saat melakukan dialog bersama kepala desa dan kelompok tani di Kawasan Pertanian Terigarasi UPT Bulu Pounta Jaya Kabupaten Sigi, Sabtu (18/2/2017).

Ia meminta masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa tersebut.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas