Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman: Jaksa Agung Offside

Komisioner Ombudsman mengkritik pernyataan Jaksa Agung, HM Prasetyo soal pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakart

zoom-in Ombudsman: Jaksa Agung Offside
Antara Foto/Widodo S Jusuf
Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto (kiri) berbincang dengan Jaksa Agung, HM Prasetyo usai acara pelantikan jaksa agung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014). Prasetyo merupakan politikus Partai NasDem yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dan pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum pada tahun 2005-2006. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Ombudsman mengkritik pernyataan Jaksa Agung, HM Prasetyo soal pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta, dalam statusnya sebagai terdakwa kasus penodaan agama.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menilai, pendapat Prasetyo telah melampaui porsinya.

Sebab menurut Alamsyah, jika ingin memberikan pendapat hukum terkait penafsiran pasal 83 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) cukup menyampaikan secara tertutup kepada Kemendagri tidak perlu menyampaikan secara terbuka kepada publik.

"Ini warning untuk Jaksa Agung karena Jaksa Agung offside memberikan pendapat, itu kalo tertutup ke Mendagri oke, sebaiknya tidak perlu masuk ke wilayah sana," kata Alamsyah di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (18/2/2017).

Alamsyah menyebut, dengan pendapat yang kemudian diumbar ke publik akan menimbulkan perdebatan pendapat di kalangan publik.

"Apabila orang memperdebatkan tafsir silahkan ke pengadilan, kalau dari kita sebagai Ombudsman akan periksa apakah ada potensi damage atau tidak pada pelayanan publik," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, HM Prasetyo menegaskan keputusan penonaktifan terhadap Ahok yang telah menjadi terdakwa penistaan agama, tidak tergantung tuntutan.

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau Mendagri mengatakan, nanti kita tunggu tuntutan jaksa, sesungguhnya bukan tuntutan jaksa, tuntutan hakim yang benar, Jaksa bisa menuntut, misalnya Pasal 156a KUHP, tapi hakim putuskan yang lain, itu bukan jaksa yang menentukan" ujar Prasetyo di Jakarta.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas