Ini Fasilitas Bandar Narkoba Pony Tjandra yang Dirampas BNN
Ia menambahkan, pihaknya sudah sejak lama mengawasi kawasan perumahan elite tersebut.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai melakukan serah terima barang bukti sekaligus menandatangani MoU dengan perwakilan Kejaksaan Agung RI Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso menjelaskan kegunaan dari barang bukti tersebut.
Nantinya, rumah tersebut beserta fasilitas mewah lainnya akan digunakan oleh BNN dan sejumlah institusi terkait untuk melakukan kegiatan operasional.
"Tempat ini akan digunakan BNN, Kejaksaan, Imigrasi, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian untuk terlibat dalam rangka menindaklanjuti," ujar Buwas, di Perumahan Pantai Mutiara blok R, Pluit, Jakarta Utara, Senin (20/2/2017).
Kegiatan yang dilakukan di rumah yang lokasinya berdekatan dengan gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu juga untuk mengawasi wilayah sekitar.
Ia menambahkan, pihaknya sudah sejak lama mengawasi kawasan perumahan elite tersebut.
"Termasuk untuk mengawasi wilayah ini karena wilayah ini sudah kita awasi mulai dari 2004" kata Buwas.
Buwas pun menegaskan, rumah tersebut sebelumnya berfungsi sebagai markas bandar narkoba.
Namun kini, setelah berhasil diamankan oleh BNN, maka rumah beserta seluruh fasilitas mewah itu kini dialihfungsikan menjadi lokasi pengawasan oleh BNN dan instansi terkait.
"(Rumah) ini adalah satu tempat yang dimanfaatkan oleh jaringan narkoba ini, sebagai pusat pengendali dan pusat penimbunan narkotika dari lautan masuk ke sini," kata Buwas.
Sejumlah barang rampasan dari kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pony Tjandra, yakni bos besar gembong narkoba Freddy Budiman itu meliputi :
1. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana Santi.
2. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, milik terpidana Khalik alias Alex.
3. Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Bintara, Bekasi Barat, Bekasi, milik terpidana Afdar.
4. Tiga bidang tanah seluas 90.512 meter persegi yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat, milik terpidana Afdar.
5. Sebidang tanah seluas 35.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor.
6. Sebidang tanah seluas 10.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Abdul Fatah, Kampung Poncol, Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
7. Satu unit mobil Ford Ecosport warna biru metalik dengan No.Pol 1279 URO.
8. Satu unit mobil Toyota Fortuner dengan No.Pol B 393 PS.
9. Satu unit mobil Nissan X-Trail No.Pol B 199 STR.
Seluruh barang rampasan tersebut jika dokonversikan dalam rupiah, nilainya mencapai Rp 27.282.130.000.
Rumah yang langsung berbatasan dengan laut itu memiliki dermaga pribadi yang menjadi titik turunnya narkoba.