Ini Jawaban Jokowi Terkait Pemberhentian Sementara Ahok
Presiden Jokowi, menurut Dahnil, tidak ingin terjebak di wilayah perdebatan tersebut untuk memutuskan nasib Ahok.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Simanjuntak menyampaikan pendapat mereka mengenai polemik pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo.
Dahnil mengatakan bahwa pihaknya menyarankan agar Ahok yang ditengarai sebagai sumber kebisingan politik saat ini diberhentikan sementara.
Dahnil yang usai melakukan pertemuan ini menceritakan jawaban Presiden Jokowi terkait polemik tersebut.
"Tapi tadi Pak Jokowi menjawab begini, beliau menyampaikan, beliau akan bersikap dengan terang dan tegas apabila ada argumentasi hukum yang formal, yang tentu dari institusi formal," ujar Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Dahnil mengatakan selama ini argumentasi yang berkembang kebanyakan dari pribadi ke pribadi, meski yang memberikan pendapat adalah pakar hukum dan cenderung menjadi wadah untuk diperdebatkan.
Presiden Jokowi, menurut Dahnil, tidak ingin terjebak di wilayah perdebatan tersebut untuk memutuskan nasib Ahok.
"Beliau akan bersikap ketika ada sikap formal atau keputusan hukum formal. Apa keputusan hukum formal salah satunya adalah fatwa MA. Beliau minta ada fatwa MA. Nah kalau ada fatwa MA yang menyatakan harus dicabut atau dinonaktifkan, maka beliau ikuti," kata Presiden Jokowi.
Selain fatwa MA, Dahnil menatakan Presiden Jokowi akan memberhentikan sementara Ahok jika ada putusan dari PTUN atas gugatan yang diajukan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
"Kalau keputusan PTUN itu nanti menyatakan Ahok itu harus nonaktif maka beliau akan ikut. Jadi beliau tadi sampaikan ke saya, 'mas Dahnil yang paling penting adalah saya akan mengikuti argumentasi atau keputusan formal hukum'," kata Dahnil.
"Kalau argumentasi di luar itu tentu debatable dan akan membuat repot, karena tidak ada landasan kontitusi atau landasan hukum yang buat dia buat keputusan. Itu bagian yang menyebabkan kebisingan itu," ujar Dahnil.
Tonton Juga: