Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irman Gusman Divonis Penjara 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman divonis pidana penjara empat tahun dan enam bulan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Irman Gusman Divonis Penjara 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman divonis pidana penjara empat tahun dan enam bulan.

Ia divonis tekait kasus suap pengurusan distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat.

Majelis Hakim berpendapat Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Ketidaknyamanan Irman Gusman Saat Sidang Putusan

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irman Gusman dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah," kata Ketua Majeis Hakmi Nawawi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Terkait denda, akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan apabila tidak dibayar.

Terdakwa Irman Gusman divonis pidana penjara 4,5 tahun
Terdakwa Irman Gusman divonis pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/2/2017).
Berita Rekomendasi

Majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima pleidoi atau nota keberatan yang disampaikan Irman Gusman.

Hal-hal yang memberatkan Irman Gusman adalah tidak mendukung upaya Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, menciderai amanat selaku ketua DPD RI, dan tidak mengakui perbuatannya secara terus terang.

Baca: KPK Periksa Seorang Saksi Lengkapi Berkas Tersangka Charles Jones Mesang

Sementara hal-hal yang meringankan adalah Irman Gusman menunjukkan rasa penyesalan yang mendalam, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas