Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irman Gusman Menanti Vonis Hakim dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman hari ini akan diputuskan nasibnya terkait kasus pengurusan distribusi gula impor.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Irman Gusman Menanti Vonis Hakim dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
Irman Gusman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman hari ini akan diputuskan nasibnya terkait kasus pengurusan distribusi gula impor.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Nawawi.

Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Irman Gusman pidana penjara tujuh tahun dan pencabutan hak politik.

Saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, bekas senator asal Sumatera Barat itu mengaku terpukul dan terkejut terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Majelis hakim Yang Mulia, sejujurnya harus saya sampaikan, bahwa saya merasa terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara saya ini," kata Irman Gusman.

Irman Gusman mengatakan tuntutan tersebut terlalu tinggi dan sangat berat. Apalagi, lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum menyertakan beberapa putusan Mahkamah Agung sebagai rujukan untuk menetapkan tinggi rendahnya tuntutan.

Irman keberatan dengan rujukan yang disertakan Jaksa Penuntut Umum karena perkara tersebut berbeda dengan perkara yang membelitnya.

Berita Rekomendasi

"Duduk perkara dan substansi dari perkara-perkara yang dirujuk tersebut sangat berbeda dan tidak sepadan dengan perkara yang didakwakan kepada saya," kata senator Sumatera Barat tiga periode itu.

Irman mengaku keterlibatan dirinya dalam perkara distribusi gula impor adalah sebagai kewajiban selaku anggota DPD RI yang mewakili Sumatera Barat yakni menampung aspirasi dan menstabilkan harga gula di Sumatera Barat.

Sebelumnya, Irman Gusman dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Irman dinilai terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik kepada CV Semesta Berjaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas