Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Eks Anggota DPR dari Demokrat Nova Riyanti Yusuf

Noriyu berharap pemeriksaan ini cukup bagi KPK untuk menemukan titik terang di perkara tersebut‎.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Eks Anggota DPR dari Demokrat Nova Riyanti Yusuf
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (21/2/2017). Nova Riyanti Yusuf diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurang lebih lima jam, mantan Wakil Ketua IX DPR Nova Rianti Yusuf atau Noriyu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/2/2017).

Noriyu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.

"Saya diundang ke sini (KPK) dalam kapasitas saya sebagai mantan Wakil ketua Komisi IX periode 2009-2014. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, diundang KPK, ya saya hadir," ucap Noriyu.

Baca: Nova Riyanti Yusuf Laporkan Nazaruddin ke Polda Metro

Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (21/2/2017). Nova Riyanti Yusuf diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (21/2/2017). Nova Riyanti Yusuf diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Charles Jones Mesang terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Noriyu mengaku kehadirannya ini sebagai bentuk dukungan pada KPK untuk menyelesaikan kasus dengan tersangka anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Charles Jones Mesang (CJM)‎.

"‎Saya sudah memberikan informasi yang dibutuhkan oleh KPK sesuai dengan apa yang saya ingat, karena ini kan sudah lama tahun 2013. Jadi bahan-bahan sudah saya sampaikan ke penyidik," ungkapnya.

Noriyu berharap pemeriksaan ini cukup bagi KPK untuk menemukan titik terang di perkara tersebut‎.

Berita Rekomendasi

Di hari yang sama selain Noriyu, suami dari Noriyu yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyanto ‎ikut diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2013-2014, Irgan Chairul Mahfiz juga diperiksa dan dicecer sebanyak tujuh pertanyaan.

Sehari sebelumnya, Senin (20/2/2017) KPK juga memeriksa satu saksi yakni‎ Sugiarto Sumas, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Charles sendiri pada Jumat (17/1/2017) kemarin juga diperiksa sebagai tersangka, Charles hadir memenuhi panggil ‎menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange.

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan perdana setelah sebelumnya Charles resmi ditahan KPK pada Selasa (31/1/2017) silam di Rutan Guntur.

Dalam kasus ini, Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar.

Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, Jaksa mengungkap Charles turut menerima kucuran dana sebanyak Rp 9,750 miliar dari Jamaluddien.

Uang itu diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.

Jamaluddien sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Jamaluddien selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas