Pengacara Bandingkan Kasus Munarman dengan Ade Armando yang Kasusnya Dihentikan
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman desak pengusutan kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang dihentikan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batal mengajukan praperadilan, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman desak pengusutan kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang dihentikan.
Pengacara Munarman, Kapitra Ampera mengatakan pihaknya batal mengajukan upaya praperadilan.
Sebab, lokus delikti atau lokasi kejadian bukan di Bali.
Baca: Jubir FPI Munarman Cabut Rencana Praperadilan
Karena itu, dia menilai Pengadilan Negeri Bali tidak berwenang menangani perkara kliennya.
"Secara lokus, secara peristiwa pidana, itu juga di Jakarta bukan di Bali. Dan itu juga ditolak oleh jaksa. Itu melanggar azas teritorial," ujar Kapitra saat dihubungi, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Unsur pidana pada perbuatan kliennya, ucap Kapitra, cukup lemah.
Baca: Munarman Bantah Unggah Rekaman Videonya ke Internet
Pihaknya mendesak agar penyidik Polda Bali menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan begitu, status tersangka Munarman gugur.
"Kami memberikan waktu kepada polisi, penyidik untuk melihat substansi perkara dengan jernih. Agar ada kesadaran untuk meng-SP3-kan," ujar Kapitra.
Kapitra juga mendesak agar polisi menerbitkan SP3 untuk pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Menurutnya, tak ada unsur pidana yang dilakukan Rizieq.
"Kami desak agar kasusnya di-SP3-kan. Ade Armando saja langsung di-SP3-an. Ini enggak ada unsur pidana apapun," ucap Kapitra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.