Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Wali Kota Madiun Akui Punya Banyak Mobil

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (21/2/2017), memeriksa tersangka Wali kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto (BI).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tersangka Wali Kota Madiun Akui Punya Banyak Mobil
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota Madiun, Bambang Irianto keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Rabu (8/2/2017). Bambang Irianto diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sebagai Wali Kota pada periode 2009-2014 terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (21/2/2017), memeriksa tersangka Wali kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto (BI).

Usai diperiksa penyidik, Bambang menampik telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain dua kasus yang juga disandangnya yakni tersangka korupsi dan gratifikasi.

Padahal pada Jumat (18/2/2017) lalu, KPK resmi menetapkan Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca: Wali Kota Madiun Bambang Irianto Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Atas sangkaan itu, Bambang Irianto dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

"Oh tidak ada itu (soal TPPU)," singkat Bambang Irianto membantah.

Ditanya soal beberapa mobil mewah miliknya yang turut disita KPK karena kasus yang menyeretnya, Bambang Irianto memang mengakui ia memiliki banyak mobil.

Berita Rekomendasi

"Mobil saya ada banyak," imbuhnya.

Seperti diketahui, dengan adanya penetapan ‎tersangka ‎TPPU, maka daftar jeratan hukum yang dijalani Bambang Irianto bertambah.

Sebelumnya, politikus Demokrat ini sudah diproses dalam dua kasus yakni ‎ dugaan korupsi turut serta dalam proyek pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Besar Madiun dengan nilai proyek Rp 76,5 miliar.

Di kasus tersebut, Bambang Irianto dijerat dengan Pasal 12 huruf i atau 12B atau 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.

Perkara kedua yakni ‎dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya atau berlawanan dengan tugasnya sebagai wali kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019. Atas kasus ini, Bambang Irianto dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas