Tersangka Wali Kota Madiun Akui Punya Banyak Mobil
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (21/2/2017), memeriksa tersangka Wali kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto (BI).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (21/2/2017), memeriksa tersangka Wali kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto (BI).
Usai diperiksa penyidik, Bambang menampik telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain dua kasus yang juga disandangnya yakni tersangka korupsi dan gratifikasi.
Padahal pada Jumat (18/2/2017) lalu, KPK resmi menetapkan Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca: Wali Kota Madiun Bambang Irianto Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Atas sangkaan itu, Bambang Irianto dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"Oh tidak ada itu (soal TPPU)," singkat Bambang Irianto membantah.
Ditanya soal beberapa mobil mewah miliknya yang turut disita KPK karena kasus yang menyeretnya, Bambang Irianto memang mengakui ia memiliki banyak mobil.
"Mobil saya ada banyak," imbuhnya.
Seperti diketahui, dengan adanya penetapan tersangka TPPU, maka daftar jeratan hukum yang dijalani Bambang Irianto bertambah.
Sebelumnya, politikus Demokrat ini sudah diproses dalam dua kasus yakni dugaan korupsi turut serta dalam proyek pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Besar Madiun dengan nilai proyek Rp 76,5 miliar.
Di kasus tersebut, Bambang Irianto dijerat dengan Pasal 12 huruf i atau 12B atau 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Perkara kedua yakni dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya atau berlawanan dengan tugasnya sebagai wali kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019. Atas kasus ini, Bambang Irianto dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.