Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahok Tidak Dituntut 5 Tahun, Mendagri: Habis Saya

Kemendagri tetap berpegang teguh pada pendiriannya meski Ahok jadi terdakwa di kasus penistaan agama.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok Tidak Dituntut 5 Tahun, Mendagri: Habis Saya
Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com
Mendagri Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap tidak ingin mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.

Kemendagri tetap berpegang teguh pada pendiriannya meski Ahok jadi terdakwa di kasus penistaan agama.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempertahankan Ahok sebagai Gubernur karena belum diketahui tuntutan dari Jaksa.

Jika masa tahanan Ahok di bawah lima tahun, Tjahjo yang akan dituntut karena salah mengambil keputusan.

"Kalau misal saya putuskan berhentikan sementara, kalau jaksa penuntut umum nanti 4 tahun, habis saya," ujar Tjahjo di rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Baca: Anies Baswedan Akan Jelaskan Soal Program Rumah Tanpa DP

Tjahjo mengambil keputusan tidak mencopot Ahok, karena tidak ingin mencoreng nama baik Presiden Joko Widodo.

Rekomendasi Untuk Anda

Selama proses persidangan Ahok di kasus penistaan agama berjalan, Tjahjo belum memberikan keputusan apapun.

"Tidak mungkin saya pembantu Presiden menjerumuskan Presiden," ungkap Tjahjo.

Tjahjo pun menghormati pendapat semua pakar hukum dan anggota DPR yang memberi pendapat bahwa Ahok harus dicopot dari Gubernur DKI.

Menurut Tjahjo semua opini mengenai polemik Ahok tidak ada yang salah.

"Kami menghormati pendapat nggak ada yg salah, semuanya Muzamil Yusuf enggak salah, Fadli Zon enggak salah, Mahfud MD enggak salah," kata Tjahjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas