Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haram Hukumnya Warga Negara Indonesia Direkrut Intelijen Asing

Apalagi menurut peneliti Intelijen UI ini, intelijen asing pasti beroperasi secara tertutup di Indonesia.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Haram Hukumnya Warga Negara Indonesia Direkrut Intelijen Asing
Tribunnews/Kompas TV
Foto 4 tersangka dari 11 tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un yang dirilis secara resmi oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia, Minggu (19/2/2017). Tersangka yang berkewarganegaraan Vietnam, Malaysia, Indonesia, dan Korea Utara itu kini telah ditangkap. Sementara, 7 orang lain masih buron. WNI yang jadi tersangka dan telah ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus tersebut adalah seorang perempuan bernama Siti Aisyah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam dicurigai melibatkan warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisyah.

Siti diduga direkrut oleh agen intelijen asing.

Menanggapi hal itu, peneliti Intelijen Universitas Indonesia (UI) Ridlwan Habib, menegaskan prinsipnya tidak boleh ada warga negara Indonesia yang bekerja untuk intelijen asing.

"Haram hukumnya karena berkhianat pada negara, " tegas Ridlwan Habib kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Apalagi menurut peneliti Intelijen UI ini, intelijen asing pasti beroperasi secara tertutup di Indonesia.

Memang mereka selalu berupaya mencari agen atau jejaring dari warga lokal.

Ditambah lagi Badan Intelijen Negara (BIN) mempunyai Deputi Kontra Intelijen yang bertugas mencegah operasi negara asing di wilayah NKRI.

Berita Rekomendasi

Intelijen Asing yang terbukti beroperasi di dalam wilayah NKRI bisa dideportasi atau di persona non grata.

"Jika mereka menggunakan kedok diplomatik maka kita bisa melakukan protes resmi kepada kedutaannya dan meminta oknum itu dipulangkan, " katanya.

Namun, biasanya, agen yang beroperasi di wilayah negara lain tidak memakai kedok tugas diplomatik. Ini yang disebut dengan non official cover agent atau NOC.

" Agen NOC jika tertangkap tidak akan mengaku dan tidak akan diakui sebagai Intelijen, " ujar alumni S2 Kajian Intelijen UI tersebut kepada Tribunnews.com.

Aparat yang mencegah perekrutan WNI oleh intelijen asing bukan tugas kepolisian. Melainkan tugas badan intelijen .

" Ini bukan ranah Polri, jadi tugas tugas pencegahan operasi intelijen asing itu ada di BIN, Polri tidak punya kewenangan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas