Kapolri Jawab Tudingan Kriminalisasi Ulama Saat Rapat Dengan Komisi III
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian angkat bicara mengenai tuduhan kriminalisasi ulama.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian angkat bicara mengenai tuduhan kriminalisasi ulama.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Tito menuturkan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada Polri.
Tito pun menjelaskan kasus Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir.
Jenderal Bintang Empat itu menyebut adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Yayasan, Undang-Undang Perbankan, dan juga tindak pidana pencucian uang.
Baca: Habib Rizieq Tersenyum Saat Warga Bukit Duri Mendoakannya Jadi Presiden
Sedangkan terkait kasus Habib Rizieq Shihab, terdapat sejumlah kasus yang dilaporkan ke Polri.
"Pertama soal penghinaan Pancasila, yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri," kata Tito diruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Dikatakannya, kepolisian memproses laporan tersebut dengan melakukan pendalaman kepada saksi-saksi.
"Saat ini sedang proses berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," ucapnya.
Baca: Habib Rizieq Blusukan Sambangi Korban Banjir di Bukit Duri Bersama Istri
Kasus lain yang menjerat Habib Rizieq yakni kasus penyebutan adanya lambang palu arit dalam pecahan uang kertas baru.
"Sekali lagi ini adalah laporan dari masyarakat. Kalau ada laporan Polri tentu menindaklanjuti," ujar Tito.
Tito juga mengungkapkan kasus Imam Besar FPI lainnya seperti penistaan agama Kristen, penghinaan terhadap hansip dan kasus chat porno dengan Firza Husein.
Baca: Jokowi: Demokrasi Kita Kebablasan, Kuncinya Penegak Hukum Harus Tegas
Seluruh kasus tersebut masih dalam proses pendalaman.
"Kasus dengan Firza masih pemeriksaan ahli digital forensik, apakah foto itu benar atau tidak. Kemudian akan ditingkatkan apakah akan ada tersangka atau tidak," kata Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.