Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III Minta Perkara Tak Cukup Bukti Dihentikan Polri

Terkait dengan berbagai isu yang berkembang di masyarakat, seperti adanya isu dugaan kriminalisasi ulama dan sejumlah tokoh aksi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Komisi III Minta Perkara Tak Cukup Bukti Dihentikan Polri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi III DPR menghasilkan tiga kesimpulan saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Rapat digelar ruang Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Terkait dengan berbagai isu yang berkembang di masyarakat, seperti adanya isu dugaan kriminalisasi ulama dan sejumlah tokoh aksi damai Forum Umat lslam (FUI)," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap.

Mulfachri mengatakan terdapat penyadapan secara illegal oleh masyarakat, demonstrasl di rumah mantan Presiden, penangkapan secara paksa terhadap dugaan makar, dan kasus pelaporan Antasari Azhar. Komisi Ill DPR Rl mendesak Kapolri agar sungguh-sungguh memperhatikan aspek transparan, independen, dan profesionalisme terhadap proses penanganan perkara dalam rangka penegakan hukum.

"Dan, terhadap perkara yang tidak memiliki cukup bukti agar segera dihentikan untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi warga masyarakat," kata Mulfachri.

Kesimpulan kedua, Mulfachri mengatakan Komisi lll DPR RI mengapresiasi Polri dalam pengamanan pelaksanaan Pilkada serentak 15 Februari 2017 yang lalu sehingga berjalan dengan lancar, aman dan damai.

"Selanjutnya, Komisi Ill mendesak Kapolri untuk tetap menjunjung tinggi sikap netral dalam menindaklanjuti tindak pidana dalam proses Pilkada serentak tersebut," kata Politikus PAN itu.

BERITA TERKAIT

Kesimpulan ketiga, kata Mulfachri, Komisi lll DPR RI mengapresiasi Polrl dalam memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan BPK RI tahun 2015. "Diharapkan dapat dipertahankan pada laporan keuangan tahun berikutnya," ujar Mufachri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas