KPK Periksa Patrialis Akbar
Patrialis Akbar tersangka penerima suap permohonan Uji Materiil Perkara di Mahkamah Konstitusi MK) dijadwalkan diperiksa penyidik KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patrialis Akbar tersangka penerima suap permohonan Uji Materiil Perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-undang No 41 tahun 2014 hari ini, Rabu (22/2/2017) dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini kami periksa PAK sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diungkapkan Febri pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Patrialis dan mengkonfirmasi sejumlah hal yang adalah materi penyidikan.
Sebelumnya pada Selasa (14/2/2017), Patrialis juga dipanggil KPK terkait dengan perpanjangan masa penahanan hingga 40 hari kedepan.
Selain pada PAK, perpanjangan masa penahanan juga berlaku pada tiga tersangka lainnya Kamaludin (KM), perantara suap antara Patrialis Akbar dengan Basuki Hariman, pengusaha impor daging sapi dan NG Fenny (NGF), sekretaris dari Basuki Hariman.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Baca: SBY Rogoh Kocek Rp 43 Juta demi Kereta Wisata Imperial
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Diduga uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura itu sudah penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.
Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 hingga 21.30 WIB.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen pembukuan perusahaan, voucer beli mata uang asing dan draf putusan perkara No 129 yang diamankan di lapangan golf, Rawamangun.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.