Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Jual Beli Jabatan di Klaten, KPK Periksa Tersangka Suramlan

Kasus suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Klaten, Jawa Tengah terus berproses di KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Suap Jual Beli Jabatan di Klaten, KPK Periksa Tersangka Suramlan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Jakarta, Selasa (31/1/2017). Sri Hartini yang terjerat kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kabuten ini diperiksa sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kasus suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Klaten, Jawa Tengah terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini penyidik mengagendakan pemeriksaan padal Suramlan (SUL), PNS di Dinas Pendidikan Kab Klaten.

"SUL diperiksa sebagai tersangka suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kab Klaten," ujar Febri.

Selain memeriksa Suramlan, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lain yakni Slamet, Kabid Mutasi BKD Kab Klaten dan Subardi pihak swasta.

"Dua saksi ini diperiksa untuk tersangka SHT, Bupati Klaten," tambahnya.

Atas kasus ini, beberapa waktu lalu penyidik melakukan jemput bola memeriksa puluhan saksi di Klaten.

Berita Rekomendasi

"Kemarin di daerah, Klaten kami periksa 28 saksi untuk tersangka SHT, Bupati Klaten," singkat Febri.

Febri menjelaskan 28 saksi yang diperiksa diantaranya anggota DPRD, PNS, Kadis, pejabat di Pemkab Kab Klaten, pegawai puskesmas, guru, camat hingga staf di Kecamatan.

"Seluruh saksi ini diperiksa terkait indikasi suap jabatan di Pemkab Klaten dan penelusuran asal usul uang dari yang ditemukan sampai uang yang disita saat Operasi Tangkap Tangan," tambah Febri.

Di kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎. 

Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas