Wali Kota Madiun Dimiskinkan, KPK Sita Harta Bendanya
Cara memiskinkan yang dilakukan KPK yakni dengan melakukan penyitaan pada seluruh harta benda dari Bambang berupa tanah, bangunan dan lainnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiskinkan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Bambang Irianto (BI), tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi dan gratifikasi.
Cara memiskinkan yang dilakukan KPK yakni dengan melakukan penyitaan pada seluruh harta benda dari Bambang berupa tanah, bangunan dan lainnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pihak KPK melakukan sejumlah penyitaan dan saat ini tengah didata apa saja yang disita.
"Memang di daerah telah dilakukan penyitaan sejumlah tanah dan bangunan terkait dengan TPPU," tegas Febri di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/2/2017.
Baca: KPK Sita Kebun Pepaya Milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto
Baca: KPK Sita Empat Mobil Mewah Milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto
Menurut informasi, bangunan berupa kantor DPC Partai Demokrat Kota Madiun di Jl A Yani, Manguharjo juga turut disita.
"Nanti detail apa saja yang disita akan disampaikan dalam update segera," tambahnya.
Untuk diketahui pada Jumat (18/2/2017) lalu, KPK resmi menetapkan Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas sangkaan itu, Bambang Irianto dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan adanya penetapan tersangka TPPU, maka daftar jeratan hukum yang dijalani Bambang Irianto bertambah.
Sebelumnya politikus Demokrat ini sudah diproses dalam dua kasus yakni dugaan korupsi turut serta dalam proyek pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait pembangunan Pasar Besar Madiun dengan nilai proyek Rp 76,5 miliar.
Di kasus tersebut, Bambang Irianto dijerat dengan Pasal 12 huruf i atau 12B atau 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Perkara kedua yakni dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya atau berlawanan dengan tugasnya sebagai wali kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019. Atas kasus ini, Bambang Irianto dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.