Catat! MK Hanya Sidangkan Sengketa Pilkada Pada 13 Maret-19 Mei 2017
Walau untuk sementara ditiadakan, Fajar menegaskan Mahkamah tidak mengesampingkan sidang uji materi undang-undang.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Selama persidangan masa persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 45 hari Mahkamah Konstitusi tidak akan menyidangkan perkara pengujian undang-umdang atau uji materi undang-undang.
Juru Bicara KPK Fajar Laksono mengatakan hal tersebut sudah dirancang sehingga tidak menggangu tahapan Pilkada karena Mahkamah dibatasi undang-undang untuk menyidangkan sengketa Pilkada.
"Sementara ditiadakan sampai sidang putusan. Karena memang yang ini kan limitatif ya karena dibatasi oleh waktu sementara PUU (pengujian undang-undang) tidak," kata Fajar Laksono di MK, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Walau untuk sementara ditiadakan, Fajar menegaskan Mahkamah tidak mengesampingkan sidang uji materi undang-undang.
"Ya meskipun tidak boleh berlama-lama. Karena kalau yang ini (sengketa Pilkada) sampai lewat kan bahaya," kata dia.
Mahkamah Konstitusi membagi dua masa pendaftaran sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2017. Pertama adalah pendaftaran sengeketa hasil Pilkada Kabupaten atau Kotamadya sejak tanggal 22 hingga 24 Februari 2017.
Sementara untuk pendaftaran sengketa Pemilihan Kepala Daerah tingkat provinsi yakni mulai tanggal 25 sampai tanggal 27 Februari 2017.
Waktu sidang tersebut akan mulai dihitung sejak 13 Maret dan dijadwalkan selesai pada 19 Mei 2017.
Sekadar informasi, Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan 101 Pilkada Serentak di seluruh Indonesia yang terdiri dari 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.