Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II: Ahok Bisa Dicopot Tanpa Tunggu Keputusan Presiden

"Jadi bisa saja dilakukan oleh pihak yang merasa tak sepakat dengan tidak diberhentikannya Ahok melakukan dua hal tadi."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Komisi II: Ahok Bisa Dicopot Tanpa Tunggu Keputusan Presiden
Wakil Ketua II Komisi DPR RI, Lukman Edy menyampaikan pendapatnya tentang APBN-P di Gedung DPR RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy menyatakan bisa saja Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta tanpa adanya keputusan dari Presiden.

Hal itu, kata Lukman, bisa ditempuh melalui gugatan dari pihak yang tak sepakat dengan kebijakan pemerintah, yang ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selian itu, menurut Lukman, bisa juga melalui permohonan putusan sela ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tengah menyidangkan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.

Namun, saat ini PN Jakarta Utara melewati tahapan putusan sela dan sudah masuki persidangan pemeriksaan saksi.

"Jadi bisa saja dilakukan oleh pihak yang merasa tak sepakat dengan tidak diberhentikannya Ahok melakukan dua hal tadi," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Ia menambahkan, hal tersebut sah secara hukum karena memang permohonan putusan sela kepada pengadilan atau menggugat kebijakan pemerintah ke PTUN terkait pemberhentian Ahok merupakan hal yang sah di mata hukum.

Hal itu, kata Lukman, juga menjadi jalan tengah dari kondisi saat ini di mana Menteri Dalam Negeri juga tetap bersikukuh untuk tidak memberhentikan Ahok.

Berita Rekomendasi

"Jadi silakan saja bagi pihak yang merasa tak sepakat atau dirugikan melakukan hal tersebut. Tak ada masalah," lanjut Lukman.

Penulis: Rakhmat Nur Hakim

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas