Mantan Kapolri BHD Batal Berikan Keterangan soal Kasus Antasari, Ini Alasannya
"Ada salah satu penyidik yang menangani kasusnya sedang umroh. Tunggu sampai pulang," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri (BHD) dan tim penyidik yang menangani kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar, menunda pemberian keterangan resmi yang direncanakan Kamis (23/2/2017) hari ini.
Salah satu alasannya tim penyidik tersebut belum lengkap.
"Ada salah satu penyidik yang menangani kasusnya sedang umroh. Tunggu sampai pulang," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto.
Baca: Kabareskrim Sebut Laporan dan Pernyataan Antasari ke Media Tidak Nyambung
Rencana mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri (BHD) dan tim penyidik yang menangani kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar, disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu kemarin, 22 Februari 2017.
Keinginan BHD dan para penyidik terdahulu memberikan keterangan resmi ini karena Antasari Azhar yang telah bebas atas kasus pembununuhan Nasrudin Zulkarnaen, justru melaporkan dugaan pidana penghilangan barang bukti dan persangkaan palsu atau rekayasa kasusnya, ke Bareskrim Polri, pada 14 Februari 2017.
Pihak tertuduh dari laporan itu mengarah ke para penyidik dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan selaku Dirreskrimum Polda Metro yang pernah menangani kasus Antasari pada 2009.
Menurut Tito, dari hasil penelaahan yang dilakukan Polri, disimpulkan bahwa materi laporan Antasari itu sudah masuk ke materi persidangan kasus Antasari yang juga sudah diputus oleh majelis hakim.
Oleh karena itu, penyidik Bareskrim belum melakukan penyidikan atas laporan Antasari meski ada beberapa item bukti yang disertakan dalam laporannya.
Selain itu, Tito mengakui para penyidik yang menangani kasus Antasari terdahulu keberatan jika kasus tersebut dibuka dan disidik kembali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.