Alasan Polisi Kembali Bebaskan Firza Husein dari Tahanan
Argo mengakui penyidik tidak mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri Firza Husein ke imigrasi. Ini alasannya.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk kali kedua, penyidik memberi penangguhan penahanan tersangka kasus makar, Firza Husein, dari Rutan Mako Brimob Depok pada Rabu (22/2/2017).
Polisi sebelumnya menyampaikan, penangkapan Firza Husein untuk kali kedua pada 31 Februari 2017 lalu karena tidak kooperatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan alasan penyidik bersedia mengabulkan penangguhan Firza Husein untuk kali kedua. Lagi, hal itu dilakukan karena pertimbangan subjektivitas penyidik.
"Alasannya subjektivitas penyidik," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Argo menerangkan, pertimbangan lain penyidik yakni karena faktor kesehatan Firza Husein, adanya jaminan dari keluarga, dan pemeriksaan Firza Husein untuk berkas perkara makarnya dianggap telah cukup.
"Penangguhan yang jamin keluarganya dan dia juga wajib lapor," jelas Argo.
Meski begitu, lanjut Argo, penyidik akan megirimkan surat panggilan kepada Firza Husein jika masih memerlukan keterangannya.
Argo mengakui penyidik tidak mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri Firza Husein ke imigrasi. Penyidik meyakini Firza Husein tidak melarikan diri ke luar negeri.
Apakah penyidik tidak khawatir Firza Husein memberikan keterangan ke publik perihal kasusnya yang bisa mempengaruhi penyidikan?
"Kita tunggu saja," jawab Argo.
Argo menambahkan, penangguhan penahanan Firza Husein ini adalah terkait kasus makar.
Adapun kasus percakapan Whatsapp berkonten pornografi yang juga turut menyeret Firza Husein masih pada tahap penyidikan. "Ya dong tetap jalan," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.