Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Klaten Sri Hartini Kembali Diperiksa KPK

Bupati Klaten Sri Hartini, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Penulis: Herudin
Editor: FX Ismanto
zoom-in Bupati Klaten Sri Hartini Kembali Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Klaten Sri Hartini tiba di gedung KPK, Jakarta, menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (24/2/2017). Sri Hartini diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Klaten Sri Hartini, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Jumat (24/2/2017).

Bupati Klaten Sri Hartini tiba di gedung KPK.
Bupati Klaten Sri Hartini tiba di gedung KPK. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sri Hartini (SHT) diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Bupati Klaten Sri Hartini tiba di gedung KPK.
Bupati Klaten Sri Hartini tiba di gedung KPK. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap SHT pada , Jumat (30/12/2016) yang ditemukan uang sebesar Rp 2 miliar tersimpan dalam dua kardus besar serta USD5.700 dan SGD2.035.

Bupati Klaten Sri Hartini tiba di gedung KPK.
Bupati Klaten Sri Hartini tiba di gedung KPK. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Lalu Tim KPK melanjutkan melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Hartini, KPK kembali mendapatkan uang sebesar Rp3,2 miliar dari dua tempat. Sebesar Rp 3 miliar dari kamar Andy dan Rp 200 juta dari kamar Hartini. Andy disinyalir menjadi pengepul uang suap dalam kasus yang menjerat sang ibunda.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas