DKPP Terima 37 Pengaduan Kode Etik selama Pilkada Serentak 2017
Hingga saat ini, baru sembilan pengaduan yang akan disidang dalam waktu dekat. Sementara sisanya masih dalam pemeriksaan berkas.
Penulis:
Amriyono Prakoso
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mengungkapkan selama Pilkada Serentak 2017, pihaknya mendapatkan 37 pengaduan pelanggaran kode etik.
Hingga saat ini, baru sembilan pengaduan yang akan disidang dalam waktu dekat. Sementara sisanya masih dalam pemeriksaan berkas.
Paling banyak, kata dia, pengaduan yang bersifat netralitas penyelenggara pemilu selama tahapan kampanye dan juga pencoblosan.
"Baru ada sembilan yang akan kita sidang, selebihnya masih diperiksa berkasnya. Pelanggaran macam-macam, yang dominan itu keberpihakan, tidak netral," jelasnya di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (23/2/2017)
Jimly mengatakan bahwa pihaknya tidak akan terlau terburu-buru untuk menyidangkan kasus-kasus kode etik yang masuk ke DKPP. Mengingat saat ini penyelenggara pemilu harus fokus untuk mengahadapi sengketa pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
"Biar fokus dulu di MK. Kalau disini kan tidak akan berpengaruh kepada suara. Kami juga harus berhati-hati dalam menyampaikan putusan," kata dia.