Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Dukung Nasionalisasi Freeport
Wakil Ketua MPR Dr Hidayat Nur Wahid secara prinsip mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk menasionalisasi Freeport.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Dr Hidayat Nur Wahid secara prinsip mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk menasionalisasi Freeport.
Nasionalisasi itu menjadi kewajiban negara sesuai perintah dari UUD dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
"Secara prinsip saya dukung pemerintah untuk menasionalisasi Freeport," kata Hidayat Nur Wahid.
Pernyataan itu diungkapkan Hidayat Nur Wahid kepada wartawan usai berbicara dalam Sosialisasi dan Edukasi Empat Pilar MPR kerjasama MPR dan Himmah NW (Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan) di Aula Siti Rauhun Zainuddin Abdul M Universitas Hamzanwadi, Selong, Nusa Tenggara Barat, Kamis (23/2/2017.
Baca: Bos Freeport Pulang ke AS Tinggalkan Sepucuk Surat untuk Jonan
Dalam keterangannya yang disampaikan kepada redaksi Tribunnews, Hidayat mengatakan sudah seharusnya pemerintah melakukan nasionalisasi Freeport.
"Sudah sejak lama kita menyuarakan nasionalisasi bukan hanya Freeport saja tapi juga kontrak karya-kontrak karya lainnya yang merugikan Indonesia apakah Natuna atau lainnya," ujar dia.
Hidayat juga mendukung sikap tegas yang diambil pemerintah terhadap Freeport.
"Itu bagian daripada mempertahankan kedaulatan ekonomi Indonesia. Memang harus dilakukan Indonesia dan kita mendukungnya," imbuhnya.
Hidayat menyerahkan kepada pemerintah untuk mengambil langkah dan caranya.
"Tentu caranya silakan kepada pemerintah karena nasionalisasi terkait masalah hukum, ekonomi, lobi. Silakan pemerintah melakukan itu. Secara prinsip saya mendukung kebijakan pemerintah untuk menasionalisasi Freeport dalam tanda kutip penguasaan saham terbesar dimiliki Indonesia karena memang seharusnya demikian," kata politisi PKS itu.
"Freeport sudah terlalu lama mendapatkan keuntungan dari Papua atau Timika dan sudah seharusnya lah mengembalikan keuntungan itu kepada rakyat Indonesia dan pemerintah Indonesia. Dan itu adalah kewajiban yang dilakukan oleh negara sebagai perintah dari UUD dan Pembukaan UUD," kata dia.