Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Choel Mallarangeng Siap Bongkar Pelaku Lain Terlibat Hambalang

Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengaku siap membongkar pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Choel Mallarangeng Siap Bongkar Pelaku Lain Terlibat Hambalang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel Mallarangeng (memakai baju tahanan) keluar dari gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2/2017). Choel Mallarangeng resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga (P3SON) di Hambalang, tahun anggaran 2010-2012. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengaku siap membongkar pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.

Tak lama setelah ditahan, Choel mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada penyidik KPK.

Dengan permohonan tersebut, Choel memiliki konsekuensi untuk memberikan keterangan yang signifikan dalam pemeriksaan untuk membongkar keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang ia hadapi.

Saat ditanya terkait pelaku lain, Choel tidak menjelaskan secara spesifik.

Baca: Bos Freeport Pulang ke AS Tinggalkan Sepucuk Surat untuk Jonan

Menurut dia, hal tersebut hanya diungkapkan kepada penyidik KPK, dan akan dibuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya kira Anda sudah mengikuti Hambalang dari lima tahun lalu kan ya, sudah tahu daftar siapa nama-nama yang ada di dakwaan?" ujar Choel di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Berita Rekomendasi

KPK telah menetapkan adik kandung Andi Alfian Mallarangeng tersebut sebagai tersangka pada 21 Desember 2015 lalu.
Dalam kasus proyek Hambalang, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.

Perkara ini merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan kakaknya, mantan Menpora Andi Mallarangeng.

"Syukur Alhamdulilah masa 20 hari pertama saya telah tiba waktunya, artinya argo sudah jalan. Berapa pun masa penahanan saya nantinya, 20 hari sudah berkurang," kata Choel.

Saat bersaksi dalam persidangan Andi, Senin (19/5/2014), Choel mengaku pernah menerima 550.000 dollar AS dari Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora saat itu, Deddy Kusdinar.

Choel juga mengakui bahwa dirinya menerima uang Rp 2 miliar dari petinggi PT Global Daya Manunggal (GDM), Herman Prananto.

PT Global Daya Manunggal merupakan salah satu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang.

Namun menurut Choel, uang itu sudah dia kembalikan kepada KPK. Choel juga menyesali perbuatannya itu. Dia menganggap kesalahan itu mengakibatkan kakaknya menjadi terdakwa kasus Hambalang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Choel merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.

"Penahanan AZM diperpanjang selama 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (rik/kps)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas