Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tersangka Makar Firza Husein Bebas dari Tahanan

Walau terbebas dari masa tahanan, Polda Metro Jaya memastikan akan tetap memantau Firza Husein selama pengembangan kasus dugaan makar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus makar, Firza Husein.

Penangguhan Firza Husein dilakukan atas jaminan dari pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka.

Walau terbebas dari masa tahanan, Polda Metro Jaya memastikan akan tetap memantau Firza Husein selama pengembangan kasus dugaan makar.

Firza Husein diharuskan wajib lapor ke penyidik dua kali dalam sepekan.

Selengkapnya penjelasan pihak Polda Metro Jaya, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas