Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Sebut Proyek Mobil Listrik yang Menjerat Dahlan Iskan Bukan Pengadaan Tapi Promosi

Mobil listrik itu bukan pengadaan yang dibiayai APBN tapi promosi. Itu promosi dari sekumpulan BUMN yang ada.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Yusril Sebut Proyek Mobil Listrik yang Menjerat Dahlan Iskan Bukan Pengadaan Tapi Promosi
Amriyono
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung pada 26 Januari 2017 lalu.

Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan apa yang dituduhkan kejaksaan adalah salah.

"Mobil listrik itu bukan pengadaan yang dibiayai APBN tapi promosi. Itu promosi dari sekumpulan BUMN yang ada," jelas Yusril di Jakarta, Minggu (26/2/2017)

Dahlan, kata Yusril, yang saat itu menjabat sebagai Menteri BUMN, juga bukan sebagai orang yang menunjuk Dasep Ahmadi sebagai kontraktor.

Dia juga meyakini bahwa kliennya tidak bersama-sama melakukan korupsi bersama Dasep yang sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama.

"Pak Dahlan bukan lah pihak yang melakukan bersama-sama, dia kan sebagai menteri bukan kapasitasnya menunjuk kontraktor dari sekumpulan proyek BUMN," kata dia.

BERITA TERKAIT

Baca: PM Turnbull: Banyak Kemajuan Hubungan Indonesia-Australia Beberapa Tahun Terakhir

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo membantah penetapan tersangka kepada mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam kasus korupsi karena Kejaksaan Agung sebagai bagian pemerintah sengaja mencari celah kesalahan atau mengincar, merekayasa, mengkriminalisasi maupun karena dendam.

Menurut Prasetyo, pihaknya menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka, termasuk dalam kasus ketiganya yakni dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik, adalah murni penegakan hukum.

Dahlan menjadi tersangka karena memang adanya temuan alat bukti pasca-tindak lanjut putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Jadi, kami tidak mencari-cari. Tidak ada dari pihak-pihak yang berkuasa yang mau menyengsarakan dia. Nanti kita lihat faktanya seperti apa (di persidangan)," kata Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas