Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkab Klaten Diperiksa KPK

Dua tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Klaten, Jawa Tengah, Senin (27/2/2017) diperiksa penyidik KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkab Klaten Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Klaten Sri Hartini tiba di gedung KPK, Jakarta, menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat (24/2/2017). Sri Hartini diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Klaten, Jawa Tengah, Senin (27/2/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya yakni Bupati Klaten, Sri Hartini (SHT) dan Suramlan (SUL) seorang PNS di Dinas Pendidikan Kab Klaten.

Keduanya kini telah ditahan KPK.

Baca: Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Diperiksa KPK Terkait Suap Wali Kota

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan selain memeriksa kedua tersangka, penyidik juga memeriksa dua saksi lain untuk tersangka Sri Hartini.

"Dua saksi yang diperiksa untuk tersangka SHT yakni Sunarna, ‎Kepala Dinas DPPKAD Kab Klaten dan Tulus Yulianto pegawai BUMN, Direktur Utama PD Bank BPR Klaten," ungkap Febri.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎.

Baca: KPK Ingin Miliki Wewenang Tangani Korupsi Private Sector

Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas