Dua Tersangka Jual Beli Jabatan di Pemkab Klaten Diperiksa KPK
Dua tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Klaten, Jawa Tengah, Senin (27/2/2017) diperiksa penyidik KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan Klaten, Jawa Tengah, Senin (27/2/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya yakni Bupati Klaten, Sri Hartini (SHT) dan Suramlan (SUL) seorang PNS di Dinas Pendidikan Kab Klaten.
Keduanya kini telah ditahan KPK.
Baca: Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Diperiksa KPK Terkait Suap Wali Kota
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan selain memeriksa kedua tersangka, penyidik juga memeriksa dua saksi lain untuk tersangka Sri Hartini.
"Dua saksi yang diperiksa untuk tersangka SHT yakni Sunarna, Kepala Dinas DPPKAD Kab Klaten dan Tulus Yulianto pegawai BUMN, Direktur Utama PD Bank BPR Klaten," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap.
Baca: KPK Ingin Miliki Wewenang Tangani Korupsi Private Sector
Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.