Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irman Gusman Terima Divonis 4,5 Tahun Pidana Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menerima vonis 4,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Irman Gusman Terima Divonis 4,5 Tahun Pidana Penjara dan Denda Rp 200 Juta
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Mantan Ketua DPD Irman Gusman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menerima vonis 4,5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Pak Irman sudah menyampaikan pernyataan menerima putusan minggu lalu," kata kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail saat dihubungi, Jakarta, Senin (27//2017).

Baca: KPK Ingin Miliki Wewenang Tangani Korupsi Private Sector

Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan pengaruhnya agar Badan Urusan Logistik (Bulog) memberikan kuota distribusi gula impor kepada CV Semesta Berjaya sebanyak 1.000 ton di Sumatera Barat.

Selain pidana penjara, Irman Gusman juga divonis pidana denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

BERITA REKOMENDASI

Bekas senator asal Sumatera Barat itu juga dikenakan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik selama tiga tahun usai Irman Gusman menjalani pidana pokok.

Baca: Pelaku Bom Panci Cicendo Masuk ke Kantor Kelurahan, Diduga Bawa Bom Lain

Majelis Hakim berpendapat Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Baca: Peneliti Intelijen Ingatkan Aparat Waspadai Serangan Teror Saat Kunjungan Raja Salman


Irman menggunakan jabatannya agar CV Semesta Berjaya mendapatkan jatah distribusi gula impor dari Badan Urusan Logistik untuk daerah Sumatera Barat.

Irman mendapatkan keuntungan Rp 300 dari setiap kilo gram dari 1.000 ton gula yang berhasil didapatkan CV Semesta Berjaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas