KPK Ingin Kewenangan Penuh Ungkap Korupsi di Sektor Privat
Kasus korupsi di sektor privat cukup signifikan menimbulkan kerugian negara. Misal, kasus pembukuan ganda dan tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak.
Penulis:
Lendy Ramadhan
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan wewenang lebih untuk mengungkap kasus korupsi yang dilakukan sektor privat, swasta, atau pengusaha.
Selama ini, KPK hanya menangkap pengusaha karena terkait pelaku lain. Dalam hal ini adalah penyelenggara negara.
"Belum pernah kita menangkap khusus untuk pengusaha yang kemudian itu kita jadikan tersangka, karena perbuatannya yang tidak terkait dengan penyelenggara negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Tangerang Selatan, Senin (27/2/2017).
Ia menginginkan kewenangan tersebut karena undang-undang saat ini, membuat KPK tidak punya wewenang menangani korupsi di sektor privat.
Padahal, menurut Agus, kasus korupsi di sektor privat cukup signifikan menimbulkan kerugian negara. Misalnya, kasus pembukuan ganda dan tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Oleh karena itu, saya menginginkan perubahan undang-undang supaya kemudian private sector secara langsung juga bisa menjadi target kita," tambahnya.
Baca tanpa iklan