Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polri: Terduga Teroris di Bandung Warga Purwakarta

Ia terlibat dalam pelatihan militer di Aceh pada 2011 bersama beberapa orang lainnya yang juga dijatuhi hukuman.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri: Terduga Teroris di Bandung Warga Purwakarta
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Petugas kepolisian bersenjata lengkap berjaga-jaga di TKP penangkapan terduga teroris di Kantor Kelurahan Arjuna, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/2/2017). Kepolisian berhasil menangkap seorang pria terduga teroris yang meledakkan benda yang diduga "Bom Panci" di Taman Pandawa Bandung dan melakukan pembakaran kantor kelurahan Arjuna. (TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, dari hasil identifikasi awal, diketahui  bahwa terduga teroris di Kelurahan Arjuna, Kota Bandung, berinisial Y.

Y merupakan warga Purwakarta.

"Atas nama Y umur sekitar 30-an. Tinggal di wilayah Purwakarta," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Martinus mengatakan, Y pernah dihukum tiga tahun penjara.

Ia terlibat dalam pelatihan militer di Aceh pada 2011 bersama beberapa orang lainnya yang juga dijatuhi hukuman.

"Dilakukan proses hukum, dijatuhi hukuman tiga tahun sejak 2012 sampai 2015," kata Martinus.

Namun, Martinus tidak mengetahui di mana Y ditahan dan apakah menerima remisi.

Rekomendasi Untuk Anda

Hingga saat ini, kepolisian belum mengetahui Y tergabung dalam kelompok teroris mana.

Hanya saja Martinus memastikan bahwa ia bertindak secara mandiri sebagaimana banyak ditemukan dalam sejumlah kasus teror.

"Kami lakukan mapping, kemudian memonitor pergerakan dari jaringan yang ada selama ini," kata Martinus.

Sebelumnya, Kapolro Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut profil pelaku sudah direkam oleh polisi karena sudah masuk di jaringan peta jaringan teroris.

"Pelaku tercatat dalam Jamaah Ansharud Daulah Bandung, yang berafiliasi ke Aman Abdurahman (Maman). Setelah ditangkap, dia dihukum 3 tahun penjara," kata Tito.

Benda mirip panci meledak di Taman Pandawa Bandung, depan Kantor Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Senin pagi.

Usai ledakan pembawa peledak langsung berlari ke arah Kantor Kelurahan Arjuna.

Petugas Brimob Polda Jawa Barat kemudian melumpuhkan tersangka dengan sejumlah tembakan, setelah negosiasi gagal. Pelaku tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas