Hakim MK Pengganti Patrialis Akan Jabat 5 Tahun
nantinya pengganti Patrialis akan menjabat selama lima tahun, tidak akan dikurangi masa jabatan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono menjawab banyak pertanyaan mengenai masa jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Patrialis Akbar.
Harjono mengatakan bahwa banyak yang menganggap jabatan pengganti Patrialis akan dikurangi sesuai sisa masa jabatan yang sudah dijabat Patrialis.
"Satu hal yang banyak pertanyaan, baik di sekretariat pansel maupun anggota pansel secara individu, pengisian jabatan apakah hanya isi masa kerja jabatan 5 tahun yang kemudian dipotong oleh masa jabatan Patrialis, kemudian sisanya itu saja yang akan diisi,” ujar Harjono di Gedung I Setneg, Jakarta, Selasa (27/2/2017).
Harjono menjelaskan, nantinya pengganti Patrialis akan menjabat selama lima tahun, tidak akan dikurangi masa jabatan hakim MK sebelumnya.
“Jadi siapapun yang terpilih nanti, jabatannya itu full 5 tahun. Ini untuk menjawab, baik yang berkeinginan untuk mencalonkan maupun ada beberapa pertanyaan dari media massa,” tutur Harjono.
Harjono menjelaskan pernyataannya itu telah memiliki dasar hukumnya yakni pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang merupakan hasil dari putusan uji materiil Undang-Undang MK sebelumnya.
“Bahwa hakim yang diangkat PAW itu hanya mengisi jabatan sisa masa jabatan itu. Tapi UU itu pernah diuji di MK. Lalu hasil dari uji materiil itu mengatakan, bahwa pasal itu dibatalkan. Artinya, yang mengisi baru ini, meskipun dia itu dalam persoalan masa jabatan seolah-olah mengisi PAW. Tapi dia tetap mengisi jabatan lima tahun,” ucap Harjono.