Irman Gusman Terima Hak Politiknya Dicabut Pengadilan 3 Tahun
Masa tenggang waktu tujuh hari ternyata digunakan Irman Gusman untuk menerima vonis tersebut dan tidak memgajukan banding.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman ikhlas hak politiknya untuk menjadi pejabat publik selama tiga tahun dicabut pengadilan. Pidana tambahan tersebut akan dijalani Irman Gusman usai menjalani pidana penjara 4,5 tahun.
"Betul, Pak Irman tidak memasalahkan pencabutan sementara hak politik beliau," kata Maqdir Ismail, penasehat hukum Irman Gusman, Jakarta, Senin (27/2/3017).
Irman Gusman saat divonis pada pekan lalu mengatakan vonis tersebut terlalu berat baginya. Namun, masa tenggang waktu tujuh hari ternyata digunakan Irman Gusman untuk menerima vonis tersebut dan tidak memgajukan banding.
" Pak Irman sudah menyampaikan menerima putusan pekan lalu," kata Maqdir Ismail.
Irman Gusman kini menunggu untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung karena Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga puas pada vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Karena vonis penjara yang dijatuhkan sudah proporsional dibandingkan tuntutan JPU dan hakim juga telah mencabut hak politik terdakwa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dihubungi terpisah.
Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan pengaruhnya agar Badan Urusan Logistik (Bulog) memberikan kuota distribusi gula impor kepada CV Semesta Berjaya sebanyak 1.000 ton di Sumatera Barat.
Selain pidana penjara, Irman Gusman juga divonis pidana denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Bekas senator asal Sumatera Barat itu juga dikenakan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik selama tiga tahun usai Irman Gusman menjalani pidana pokok.
Majelis Hakim berpendapat Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Irman menggunakan jabatannya agar CV Semesta Berjaya mendapatkan jatah distribusi gula impor dari Badan Urusan Logistik untuk daerah Sumatera Barat. Irman mendapatkan keuntungan Rp 300 dari setiap kilo gram dari 1.000 ton gula yang berhasil didapatkan CV Semesta Berjaya.