KPK Dalami Suap Bos MRA Group ke Emirsyah Satar di Pembelian Mesin Rolls Royce Garuda
Pada 14 Februari KPK pernah memeriksa untuk mendalami peran Soetikno di Connaught Ibternational Pte Ltd.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Soetikno Soedardjo untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar).
Dalam keterangan tertulis, Febri Diansyah juru bicara KPK menyebut Soetikno sebagai beneficial ownerConnaught International Pte. Ltd yang juga pendiri dan Direktur Utama Mugi Rekso Abadi (MRA) Group.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," tuturnya.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya. Pada 14 Februari KPK pernah memeriksa untuk mendalami peran Soetikno di Connaught Ibternational Pte Ltd.
Posisi ini dinilai kurang lazim di perusahaan-perusahaan Indonesia. Namun ketika itu ia enggan mengungkapkan hasil penyedikan kepada pewarta dan mempersilakan untuk bertanya ke penyidik.
Selain Soetikno, dalam kasus suap pembelian pesawat dan mesin pesawat ini, komisi antirasuah juga menjadwalkan pemanggilan Azwar Anas, Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia Tbk dan Batara Silaban, mantan Vice President Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Tbk.
Sekadar tahu, sesuai hasil persidangan Roll Royce di Inggris terungkap bahwa para staf senior Rolls-Royce setuju memberikan US$ 2,2 juta (atau sekitar Rp 26 miliar) dan sebuah mobil Rolls-Royce Silver Spirit bagi seorang perantara di Indonesia.
Diduga pemberian berkaitan dengan berhasil ditandatanganinya surat kontrak pengadaan mesin Trent 700 untuk pesawat.
Suap yang diterima Emirsyah sebesar £ 1,2 juta dan US$ 180.000 atau sekitar Rp 20 miliar. Uang ini diduga diberikan secara bertahap dengan cara ditransfer.
Selain menerima transfer uang, Emirsyah disinyalir menerima barang senilai US$ 2 juta. Barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
Namun, hingga kini, KPK belum menyita barang-barang tersebut.
Reporter: Teodosius Domina