KPK Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Wali Kota Madiun
KPK mengagendakan pemeriksaan dua saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Madiun.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (BI).
Dua saksi yang diperiksa hari ini, Selasa (28/2/2017) yaitu Bonie Laksmana, Wiraswasta dan E Suliestyawati, swasta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan pada dua saksi ini untuk mendalami soal aliran dana dan aset-aset dari Bambang Irianto.
"Dalam kasus ini, pemeriksaan saksi ada yang dilakukan di KPK maupun di Madiun, tepatnya di Polres Madiun," ungkap Febri.
Febri melanjutkan sudah ada belasan saksi dari beragam kalangan yang diperiksa di Madiun. Saat ini seluruh informasi itu masih dikembangkan oleh penyidik.
" yang kami dapat di Madiun masih kami pelajari soal TPPU kami harap semua info itu bisa dikembangkan maksimal," tegasnya.
Disinggung soal adanya beberapa SPBU milik Bambang, apakah turut disita penyidik? Febri menjawab hal itu masih perlu pendalaman.
Menurut Febri aset milik Bambang yang sudah ada sebelum Bambang menjadi penyelenggara negara tidak bisa disita.
"Soal TPPU ini kami fokus aliran dana dan aset-aset BI. Ada beberapa aset yang masih perlu di telaah," tambahnya.
Untuk diketahui, di KPK Bambang Irianto menyandang tiga status tersangka yakni korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, menerima gratifikasi dari sejumlah SKPD dan pengusaha hingga tindak pidana pencucian uang.
Bambang sendiri kini telah ditahan KPK dan seluruh harta bendanya berupa emas batangan seberat 1kg, enam bidang tanah, mobil mewah hingga uang di enam rekening berbeda sudah disita penyidik KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.