KPK Periksa Plt Sekjen DPR RI
Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Achmad Djuned, Selasa (28/2/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Achmad Djuned, Selasa (28/2/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain memeriksa Achmad Djuned, penyidik juga memeriksa mantan anggota komisi V DPR RI, Markus Nari.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi atas korupsi menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawaasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.
"Dua saksi ini diperiksa untuk tersangka JCM, untuk melengkapi berkas penyidikan," ungkap Febri.
Lebih lanjut, untuk dua saksi di kasus ini yaitu Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim dan
mantan anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi yang tidak hadir diperiksa pada Senin (27/2/2017) kemarin, Febri mengatakan akan menjadwalkan pemeriksaan keduanya pada minggu depan.
Atas kasus ini, sejumlah mantan anggota DPR RI sudah diperiksa oleh penyidik KPK, diantaranya mantan Wakil Ketua IX DPR Nova Rianti Yusuf atau Noriyu diperiksa sebagai saksi pada Selasa (21/2/2017).
Di hari yang sama ketua Komisi XI DPR Soepriyanto dan Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2013-2014, Irgan Chairul Mahfiz juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Sehari sebelumnya, Senin (20/2/2017) KPK juga memeriksa satu saksi Sugiarto Sumas, yang adalah Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara Charles (JCM) sendiri sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka. Charles telah ditahan KPK di Rutan guntur sejak Selasa (31/1/2017).
Dalam kasus ini, Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan, Jaksa mengungkap Charles turut menerima kucuran dana sebanyak Rp 9,750 miliar dari Jamaluddien.
Uang itu diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.
Jamaluddien sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhi hukuman pidana penjara kepada Jamaluddien selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.